Syarat dan Urgensi Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ( PPS )

WP OP Yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sementara ( PPS ) :
- Tidak sedang diperiksa (Tahun pajak 2016 s/d 2020);
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) untuk tahun pajak 2016 s/d 2020;
- Tidak sedang disidik;
- Tidak dalam proses peradilan;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.
Syarat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela :
- Memiliki NPWP;
- Membayar PPh Final;
- Menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020;
- Mencabut permohonan :
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
- Pengurangan atau pembatalan STP;Keberatan,pembetulan, banding, gugatan, peninjauan Kembali.
Urgensi mengikuti Wajib Pajak Orang Pribadi Program Pengungkapan Sukarela :
- Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun 2016 s/d 2020 kecuali ditemukan data/atau informasi lain tentang harta yang belum/tidak dilaporkan dalam PPS ini;
- Ketetapan kewajiban tersebut meliputi :
- PPh OP;
- PPh Pemotongan dan/atau pemungutan;
- PPN;
- Kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak/belum disetorkan.
- Data dan informasi dari PPS ini tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana atas WP.
- Dalam hal dilakukan penelitian dan terjadi perbedaan harta maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Lain- Lain
- Pembetulan SPT tahun 2016 s/d 2020 dianggap tidak dilakukan;
- Bila WP belum menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020 :
- Wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020;
- Mencerminkan harta sebagimana SPT tahun sebelumnya yang disampaikan sebelum UU ini berlaku;
- Ditambah harta dari penghasilan tahun 2020;
- Harta selain itu harus diungkapkan dalam PPS.
- Dalam hal dilakukan penelitian dan terjadi perbedaan harta maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Note : Baca juga Program Pengungkapan Sukarela]