Syarat dan Urgensi Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ( PPS )

SHARE

WP OP Yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sementara ( PPS ) :

  • Tidak sedang diperiksa (Tahun pajak 2016 s/d 2020);
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) untuk tahun pajak 2016 s/d 2020;
  • Tidak sedang disidik;
  • Tidak dalam proses peradilan;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.

 

Syarat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela :

  • Memiliki NPWP;
  • Membayar PPh Final;
  • Menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020;
  • Mencabut permohonan :
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
    • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
    • Pengurangan atau pembatalan STP;Keberatan,pembetulan, banding, gugatan, peninjauan Kembali.

 

Urgensi mengikuti Wajib Pajak Orang Pribadi  Program Pengungkapan Sukarela :

  • Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun 2016 s/d 2020 kecuali ditemukan data/atau informasi lain tentang harta yang belum/tidak dilaporkan dalam PPS ini;
  • Ketetapan kewajiban tersebut meliputi :
  • PPh OP;
  • PPh Pemotongan dan/atau pemungutan;
  • PPN;
  • Kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak/belum disetorkan.
  • Data dan informasi dari PPS ini tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana atas WP.
  • Dalam hal dilakukan penelitian dan terjadi perbedaan harta maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

 

Lain- Lain

  • Pembetulan SPT tahun 2016 s/d 2020 dianggap tidak dilakukan;
  • Bila WP belum menyampaikan SPT Tahunan  tahun 2020 :
    • Wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020;
    • Mencerminkan harta sebagimana SPT tahun sebelumnya yang disampaikan sebelum UU ini berlaku;
    • Ditambah harta dari penghasilan tahun 2020;
    • Harta selain itu harus diungkapkan dalam PPS.
  • Dalam hal dilakukan penelitian dan terjadi perbedaan harta maka DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

         Note : Baca juga Program Pengungkapan Sukarela]