
Tanggal |     :     | 00 0000 s/d 00 0000 |
Tempat |     :     | |
Jam |     :     | |
Keterangan |     :     |
Pengantar Program
Petugas K3 Kimia,Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).
Manfaat & Tujuan
- Memiliki pengetahuan mengenai Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan.
- Mampu mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
- Mengetahui cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industry kimia dan upaya untuk menanggulanginya.
- Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
Materi Public Training
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi