.jpg)
Tanggal |     :     | 00 0000 s/d 00 0000 |
Tempat |     :     | |
Jam |     :     | |
Keterangan |     :     |
Pengantar Program
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Manfaat & Tujuan
- Mampu mengidentifikasi penyebab yang bisa menimbulkan potensi kebakaran.
- Meningkatkan kemampuan & pengetahuan dalam penanggulangan kebakaran.
- Memberikan pengetahuan tentang teknik penyelamatan dan memberi pertolongan pertama pada korban ketika terjadi kebakaran di tempat kerja atau gedung.
Materi Public Training
- Norma & Peraturan perundangan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Prinsip Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Teknik Pemadaman Api
- Sistem Proteksi Aktif & Pasif
- Prosedur Menghadapi Bahaya Kebakaran
- Ujian Teori
- Praktek