Program Pengungkapan Sukarela ( PPS )

SHARE

Apakah yang dimaksud ( Program Pengungkapan Sukarela ) PPS ?

 

Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau  mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara  sukarela melalui :

 

    1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang  tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program  Pengampunan Pajak; dan
    2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang  belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi  Tahun Pajak 2020.

Kapan masa berlaku Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) ini ?

Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)

 

Untuk siapa PPS ?

Konsep OVDP (Offshore Voluntary Disclosure Program), secara khusus didesign untuk Wajib Pajak yang berpotensi dikenakan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Siapa mereka ?

Yang sengaja tidak melaporkan aset keuangan di Luar Negeri dan tidak membayar semua pajak terutang sehubungan dengan aset tersebut

 

Apa kebijakan yang diambil dalam Program Pengungkapan Sukarela ?

Keterangan

Kebijakan I [PPS 1]

Kebijakan II [PPS 2]

Subyek

WP OP dan Badan peserta TA

WP OP

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015

yang belum diungkap saat Tax Amnesty,  sepanjang belum ditemukan oleh DJP

 Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan   

 dalam SPT Tahunan 2020

Tarif PPh  Final

  • 11% untuk deklarasi LN
  • 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN,  yang diinvestasikan dalam  SBN/hilirisasi/renewable energy
  • 18% untuk deklarasi LN
  • 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN,  yang diinvestasikan dalam  SBN/hilirisasi/renewable energy