Program Pengungkapan Sukarela ( PPS )

Apakah yang dimaksud ( Program Pengungkapan Sukarela ) PPS ?
Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui :
-
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Kapan masa berlaku Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) ini ?
Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
Untuk siapa PPS ?
Konsep OVDP (Offshore Voluntary Disclosure Program), secara khusus didesign untuk Wajib Pajak yang berpotensi dikenakan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi maupun pidana.
Siapa mereka ?
Yang sengaja tidak melaporkan aset keuangan di Luar Negeri dan tidak membayar semua pajak terutang sehubungan dengan aset tersebut
Apa kebijakan yang diambil dalam Program Pengungkapan Sukarela ?
Keterangan |
Kebijakan I [PPS 1] |
Kebijakan II [PPS 2] |
Subyek |
WP OP dan Badan peserta TA |
WP OP |
Basis Aset |
Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty, sepanjang belum ditemukan oleh DJP |
Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
Tarif PPh Final |
|
|