Tanggal |     :     | 03 Okt 0000 s/d 21 Okt 0000 |
Tempat |     :     | Jabodetabek |
Jam |     :     | 08.00-17.00 WIB |
Keterangan |     :     |
Pengantar Program
Ahli K3 Listrik, Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015, PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KemnakerRI bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.
Manfaat dan Tujuan
- Memahami persyaratan K3 Listrik
- Mengetahui dan memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
- Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
- Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, Klasifikasi daerah bahaya, Isolasi energi (LOTO)
- Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik.
Materi Public Training
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 Bidang Listrik
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 Pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Seminar dan Evaluasi.