Tanggal |     :     | 00 0000 s/d 00 0000 |
Tempat |     :     | |
Jam |     :     | |
Keterangan |     :     |
Pengantar Program
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaraan
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai Penanggung Jawab Teknis
Manfaat dan Tujuan
- Mampu mengidentifikasi penyebab yang bisa menimbulkan potensi kebakaran.
- Meningkatkan kemampuan & pengetahuan dalam penanggulangan kebakaran.
- Memberikan pengetahuan tentang teknik penyelamatan dan memberi pertolongan pertama pada korban ketika terjadi kebakaran di tempat kerja atau gedung.
Materi Public Training
- Pre-test
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kepmenaker R.I. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Identifikasi & Analisa Potensi Bahaya Kebakaran
- Penanganan Bahan – Bahan dan Pekerjaan Berbahaya & Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
- Konsep Perencanaan & Standar Sistem Proteksi Kebakaran
- Pengorganisasian dan Prosedur System Tanggap Daruratgulangan Kebakaran
- Fire Emergency (Instalasi Alarm, APAR, Hydrand, Springkler, dll)
- Pencegahan Kebakaran yang Berkaitan dengan Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
- Teknik Pemeriksaan & Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Manajemen Penanganan Kebakaran (Cara Pembuatan Laporan)
- Panduan Penyusunan Prosedur & Skenario Penanggulangan Kebakaran
- Penyusunan Buku Penanganan Keadaan Darurat Kebakaran
- Praktek
- Ujian Tulis (Post-test)